Suksesi negara adalah salah satu obyek pengkajian klasik
dalam hukum internasional publik. Dewasa ini kajian terhadap
bidang ini kembali menarik
perhatian cukup besar dari para sarjana hukum internasional.
Sebab utamanya adalah cukup banyaknya negara baru yang
lahir.
Tercerai-berainya Uni Sovyet (Rusia) dan pecahnya Yugoslavia
menjadi beberapa negara baru pada tahun 1991 adalah keadaan
di
mana perhatian terhadap suksesi negara menjadi signifikan.
Indonesia sendiri
juga menghadapi masalah ini. Pertama
adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan kemudian
menyatakan kemerdekaannya (dengan bantuan masyarakat
internasional yang tergabung dalam PBB).
Suksesi Negara dan Timor Timur
Terlepasnya Timor
Timur dari wilayah Republik Indonesia dan
kemudian membentuk negara baru (Timor Leste), melahirkan
berbagai
masalah baru. Masalah utamanya adalah adanya dua pendapat
yang
saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara luar.
Indonesia menganggap
Timur Timur adalah wilayah yang
sebelumnya telah resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada
tahun 1976. Karena itu, ketika Timor Timur kemudian
memisahkan
diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka telah terjadi
suksesi
negara pada waktu itu.
Pandangan kedua dari
negara-negara lain, termasuk PBB, yang
menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan
pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur.
Perjanjian Timor Gap
Perjanjian Timor Gap mengikat Indonesia setelah diundangkan
dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1991. Perjanjian ini
merupakan
pengaturan sementara antara RI – Australia yang ditempuh
mengingat upaya kedua negara dalam menetapkan garis batas
landas
kontinennya di wilayah Timor Gap gagal meskipun perundingan
untuk
itu telah berlangsung cukup lama (sekitar 10 tahun).
Kendala utamanya
adalah perbedaan pandangan para pihak
mengenai prinsip hukum yang diterapkan di Timor Gap dan
mengenai
situasi geomorfologis landas kontinen di wilayah Timor Gap.
Daripada masalah penetapan garis batas berlarut-larut, kedua
pihak sepakat untuk mengadakan pengaturan sementara.
Dari uraian di atas,
tampak bahwa terlepasnya Timor Timur
dari wilayah RI merupakan masalah suksesi negara. Dua
masalah
yang serta merta lahir daripadanya, yakni masalah status
aset
pemerintah RI di wilayah Timor Leste dan status Perjanjian
Timor
Gap merupakan sebagian kecil saja masalah yang timbul dari
terlepasnya Timor Timur dari RI.
Kasus Timor Timur
juga menunjukkan bahwa masalah suksesi
negara ini semakin relevan dewasa ini. Kasus ini sekaligus
juga
menunjukkan bahwa hukum mengenai suksesi negara ini
berkembang
dan kasus ini memiliki kekhasannya. Kasus ini di samping
masalah
klasik yang melekat setelah terjadinya proses suksesi
negara,
yakni masalah status aset negara lama, juga terdapatnya
perjanjian yang jenisnya bukan perjanjian perbatasan, tetapi
pengaturan sementara. Karena itu, doktrin atau prinsip hukum
yang
berlaku umum untuk masalah perbatasan ini, yakni doktrin uti
possidetis, tidak berlaku dalam kasus ini.